Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat yang merupakan aktivitas hidupnya harus berdasarkan pada peraturan yang ada dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan. Dalam permasalahan kali ini peneliti bertegas dengan pertanyaan dan tujuan hukum terhadap analisis yuridis pelaku tindak pidana penipuan menjadi tindak pidana penggelapan menurut kitab undang-undang pidana dalam putusan perkara 761/Pid.B/2022/PN Lbp. Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan. Bagaimana terdakwa yang awalnya di dakwakan penipuan menjadi penggelapan Bagaimanakah Hakim membuktikan suatu dakwaan yang awal tindak pidana penipuan menjadi tindak pidana penggelapan dalam Perkara Putusan: 761/Pid.B/2022/PN Lbp. Penelitian merupakan bagian terpenting dari keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan suatu karya ilmiah, karena untuk menjawab pokok permasalahan penelitian akan terjawab objek permasalahan yang diuraikan dalam perumusan masalah. Lokasi penelitian adalah suatu tempat atau wilayah dimana penelitian tersebut akan dilaksanakan. Adapun lokasi dari penelitian ini adalah beralamat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pertanggung jawaban pidana dalam perjanjian kredit dikenakan pada pihak yang dengan sengeja melakukan tindakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 372 KUHP.Unsur penggelapan pada Pasal 372 KUHP anatarlain: Pertama, unsur subyektif : dengan sengaja; Kedua, unsur obyektif, yang terdiri lagi dari (1). menguasai secara melawan hukum. (2). suatu benda. (3). sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. (4). berada pada bukan karena kejahatan.
Copyrights © 2023