Kekerasan seksual pada perempuan terutama pada kaum disabilitas masih banyak terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi dikarenakan masih banyaknya masyarakat sekitar yang kurang peduli atau tidak memiliki empati terhadap perempuan terutama kaum disabilitas. Tanpa disadari pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas itu sendiri pun berasal dari keluarga atau orang terdekat dari korban. Semakin meluasnya kekerasan seksual terhadap perempuan terutama kaum disabilitas juga dapat di sebabkan oleh Hukum yang masih belum bisa diterapkan secara maksimal. Untuk itu perlunya perlindungan Hukum yang harus di terapkan dengan baik dan maksimal, agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi atau di alami oleh perempuan disabilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti tentang perlindungan hukum terhadap kaum perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, sehingga peneliti dapat mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang sudah di terapkan untuk kaum disabilitas yang mengalami kekerasan seksual agar mendapat keadilan yang seharusnya di dapatkan. Penulis menggunakan metode studi kepustakaan dengan literatur buku, jurnal, laporan serta berita sinkron dengan tema yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyaknya kekerasan seksual terhadap perempuan kaum disabilitas karena penerapan hukum yang belum maksimal untuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual terutama pada kaum perempuan disabilitas.
Copyrights © 2023