Praktik poligami dalam Islam telah menjadi topik kontroversial yang memicu debat tentang keadilan, hak perempuan, dan norma-norma sosial. Surah Al-Nisa' ayat 3 memberikan pedoman tentang poligami dalam Islam, memperbolehkannya dengan syarat-syarat yang ketat untuk menjaga keadilan terhadap perempuan. Analisis konteks mikro dan makro menyoroti kondisi sosial, budaya, dan sejarah pada masa turunnya ayat tersebut, serta tema-tema umum yang diungkapkan dalam Al-Quran secara keseluruhan. Konteks mikro menggambarkan situasi spesifik masyarakat Arab pada masa awal Islam di mana praktik poligami sudah lazim terjadi, sementara konteks makro memberikan gambaran umum tentang praktik poligami dan perlakuan terhadap perempuan pada masa itu. Pendekatan kontekstualisasi Abdullah Saeed memungkinkan integrasi semua aspek ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih holistik dan mendalam tentang makna ayat serta implikasinya dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Dengan demikian, penafsiran ayat ini mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan sejarah pada masa turunnya ayat tersebut, serta memahami tema yang umumnya diungkapkan dalam Al-Quran secara keseluruhan, untuk memberikan pandangan yang lebih menyeluruh tentang praktik poligami dalam Islam.
Copyrights © 2025