Pembangunan merupakan sebuah proses terencana yang digunakan untuk mengingkatkan kondisi soaial, ekonomi, dan lingkungan. Pembangunan desa dilakukan berdasarkan dokumen pembangunan, seperti RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). RPJMDes Desa Sidoharjo Kecamatan Tepus tahun 2016 – 2021 disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Gunungkidul. Namun, proses perencanaan dokumen RPJMDes memiliki banyak tantangan dan hambatan sehingga dokumen yang dihasilkan dapat memiliki keetidaksesuaian, baik secara teknis maupun substantif. Hal ini menyebabkan perlu adanya pengkajian ulang terhadap RPJMDes Desa Sidoharjo Kecamatan Tepus tahun 2016–2021. Review terhadap RPJMDes tersebut dilakukan untuk mengetahui isi atau komponen yang termuat dalam RPJMDes serta menemukan beberapa hal yang kurang sesuai pada beberapa peraturan perundang-undangan dan NSPM (Norma, Standar, Pedoman, dan Manual). Hasil penelitian menunjukkan RPJMDes Desa Sidoharjo tahun 2016-2021 sudah selaras dengan RPJMD Kabupaten Gunungkidul tahun 2016- 2021, tetapi juga tidak terlepas dari beberapa kekurangan, baik teknis maupun substansi.
Copyrights © 2025