Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik Unit Simpan Pinjam dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berlokasi di Desa Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima melalui lensa hukum ekonomi syariah. Fokus utama dari kajian ini adalah untuk mengeksplorasi cara praktik simpan pinjam dilakukan di BUMDes tersebut dan menilai sejauh mana praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, terutama mengenai larangan riba dan keadilan dalam setiap transaksi. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kegiatan simpan pinjam di BUMDes Desa Palama masih memiliki elemen yang tidak sepenuhnya selaras dengan hukum ekonomi syariah, seperti potensi terjadinya riba dan minimnya jaminan terhadap risiko kredit yang tidak tertagih. Oleh karena itu, perlu ada inisiatif untuk memperbaiki pengelolaan yang ada agar sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat desa. Penelitian ini mengajukan beberapa saran agar BUMDes dapat lebih konsisten dalam mengimplementasikan prinsip - prinsip ekonomi syariah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025