Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagai produk akhir dari proses pendaftaran tanah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai sertifikat elektronik dalam administrasi pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga penerapan ketentuan hukum mengenai sertifikat elektronik dalam administrasi pertanahan di Kota Palangkaraya serta hambatan yuridis yang dihadap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tinjauan yuridis terhadap pengaturan dan implementasi sertifikat tanah elektronik dalam administrasi pertanahan di kota palangkaraya. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. sertifikat elektronik termasuk kedalam akta auntentik sekalipun dalam bentuk elektronik. Sertifikat elektronik mengandung tanda tangan Elektronik. sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan sebagai bukti yang kuat dalam hukum pendaftaran tanah di Indonesia sesuai dengan UU no 5 Tahun 1960 tentang pendaftaran tanah, prosedur pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat elektronik haruslah mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025