Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan laporan dana kampanye partai X di provinsi Nusa Tenggara pada pemilu 2024. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana partai X mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaporan dana kampanye. Metode penelitian yang digunakan adalah audit kepatuhan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Analisis dilakukan dengan membandingkan data laporan dengan peraturan yang berlaku untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan dan pelanggaran yang terjadi. Analisis ini mencakup berbagai aspek penting seperti saldo awal dan akhir Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta kepatuhan terhadap asersi-asersi yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil audit kepatuhan dari 23 kabupaten pada partai X di provinsi Nusa Tenggara sebanyak 13% dinyatakan patuh dan 87% dinyatakan tidak patuh. Terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan pelaporan dana kampanye oleh beberapa kabupaten di provinsi Nusa Tenggara. Ketidakpatuhan ini umumnya terkait muatan informasi dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Temuan ini menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye. Faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan tersebut antara lain seperti kurangnya pemahaman terhadap peraturan dan minimnya penegakkan hukum yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan pelatihan dan sosialisasi mengenai regulasi pelaporan dana kampanye perlu dilakukan untuk memastikan partai politik memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga tercipta proses pemilu yang lebih transparan.
Copyrights © 2024