Penelitian ini meruapakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi akad tabarru’ pada KPRI Syariah Kelda Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan, namun besar kecilnya nominal dana tabarru’ yang diberikan anggota/peminjam tetap tergantung pada jumlah/nominal pinjaman, pemberian dana tabarru’ yang diberikan oleh anggota peminjam diberikan setiap bulan selama jangka waktu pinjaman selesai, dana tabarru’ digunakan untuk operasional KPRI Syariah Kelda Kandangan. Sebelum akad tabarru’ dibuat, anggota KPRI (peminjam) terlebih dahului menandatangi akad qard (akad pinjam uang), yang mana dalam akad ini berdasakan data yang penulis dapatkan dilapangan sudah sesuai dengan konsep hukum Islam (fikih).
Copyrights © 2024