Penelitian ini membahas mengenai Penerapan Manajemen Risiko pembiayaan pada Bank syariah. Pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang disamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dengan imbalan atau bagi hasil (UU No.10 Tahun 1998 Pasal 1, ayat 12. Penelitian ini tipe yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif. penerapan manajemen risiko pada pembiayaan di Bank syariah yang fokus penelitiannya terfokus pada penerapan manajemen risikonya pada pembiayaan danperspektif hukum islam. Hasil dari penelitian ini pada Bank syariah dalam menerapkan manajemen risiko pembiayaan menggunakan beberapa langkah atau tahapan seperti, tahapan identifikasi, tahapan pengukuran, tahapan pemantauan dan tahapan pengendalian dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah yang baik bagi nasabah. Dalam penanganan saat terjadi risiko padapembiayaan Bank Syariah menggunakan prosedur-prosedur guna kebaikan kedua belah pihak. Mulai dari teguran hingga memberikan solusi yang baik untuk nasabah tersebut.
Copyrights © 2024