Permukiman Kampung Tambak Sembuluan berada dalam perencanaan dan aktivitas penambangan perusahaan tambang yang memiliki Ijin Usaha Penambangan seluas 8.990,38 ha, di Desa Pantai Baru Kampung Tambak Sembuluan. Kampung ini berada pada aktivitas penambangan sehingga masuk dalam kawasan rawan bencana dan harus di relokasi. Permukiman ini merupakan permukiman masyarakat yang memiliki kultur etnis Bugis. Pada tahun 1989 orang pertama bermigrasi dari daerah Watang Sawitto atau Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan membuka lahan tambak di Kampung Tambak Sembuluan. Pengembangan permukiman diikuti migrasi dari keluarga dan teman dari Watang Sawitto. Berjalannya waktu, terindikasi di bawah lahan permukiman terdapat kandungan batubara sehingga warga dan permukiman harus direlokasi. Untuk itu diperlukan guideline (panduan) relokasi permukiman yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Permukiman dan Analisis Dampak Lingkungan relokasi permukiman tersebut. Tujuan penelitian memberikan luaran berupa guideline relokasi permukiman masyarakat berkultur Bugis terkait dampak dari pengadaan tambang ke lokasi permukiman yang baru agar nuansa kultur etnis Bugis dapat dipertahankan. Penelitian dilakukan menggunakan metode induktif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian berupa guideline relokasi permukiman terhadap dampak penambangan dan penanganan relokasi sesuai konsep kultur etnis Bugis. Proses relokasi sesuai budaya, dan permukiman tersebut mampu menunjukan eksistensi sebagai permukiman tradisional dengan hunian yang mampu beradaptasi pada kondisi lingkungannya yang baru.
Copyrights © 2024