Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana prinsip akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya di Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Dalam konteks ini, penelitian berfokus pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Desa Muruh telah berupaya menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, terutama terkait transparansi dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki praktik akuntabilitas keuangan desa melalui penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Copyrights © 2025