Eksekusi hak tanggungan merupakan salah satu upaya penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan kepada kreditor sebagai bentuk perlindungan hukum atas jaminan kebendaan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan di Pengadilan Negeri seringkali mengalami hambatan baik secara administratif maupun teknis hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan masih belum efektif karena panjangnya proses birokrasi peradilan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum jaminan, serta belum optimalnya peran lembaga peradilan dalam mempercepat proses eksekusi. Dibutuhkan reformasi regulasi dan percepatan proses eksekusi melalui penguatan peran pengadilan dan sistem administrasi eksekusi yang terintegrasi.
Copyrights © 2025