Sengketa waris merupakan salah satu bentuk perkara perdata yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dalam lingkungan keluarga. Sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara waris, Pengadilan Agama mewajibkan mediasi terlebih dahulu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator dalam menyelesaikan konflik waris, dengan studi kasus pada perkara nomor 1510/Pdt.G/2020/PA.Smn di Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dilaksanakan sesuai prosedur dan dipimpin oleh hakim bersertifikat, serta berhasil menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak. Keberhasilan tersebut dipengaruhi oleh pendekatan kekeluargaan, kompetensi mediator, serta pemahaman hukum waris yang dimiliki para pihak. Faktor pendukung lainnya meliputi ketersediaan sarana mediasi yang memadai dan strategi pendekatan berbasis nilai agama dan keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi oleh hakim mediator merupakan solusi efektif dalam sengketa waris dan merekomendasikan peningkatan pelatihan mediator serta edukasi publik tentang pentingnya penyelesaian damai.
Copyrights © 2025