Latar Belakang : Permasalahan penyalahgunaan narkotika hampir semua menjadi permasalahan bangsa-bangsa. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam ruang ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia. Metode : Metode penelitian dalam jurnal ilmiah ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, data yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah data sekunder. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pidana terhadap pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia meliputi pertanggung jawaban pidana, perbuatan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan sanksi pidana. Kesimpulan : Konsep dari hukum pidana untuk narkotika itu sendiri mencakup. tindakan krimininal, hukum pidana dan non-pidana (penal).
Copyrights © 2024