Latar Belakang : Sukuk wakaf merupakan inovasi keuangan syariah yang menggabungkan prinsip investasi berbasis aset (sukuk) dengan filantropi Islam (wakaf), bertujuan untuk mengoptimalkan aset wakaf yang selama ini kurang produktif. Tujuan : Penelitian ini mengkaji penerapan sukuk wakaf dalam sistem keuangan syariah di Indonesia, dengan fokus pada mekanisme operasional, manfaat ekonomi dan sosial, serta tantangan dan peluang pengembangannya. Metode : Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis kritis terhadap implementasi program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang diluncurkan oleh pemerintah. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa sukuk wakaf berpotensi menjadi instrumen strategis dalam pembiayaan proyek-proyek sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Namun, tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat, ketidaksinkronan regulasi, dan kapasitas pengelola (nazhir) yang terbatas masih menjadi hambatan utama. Di sisi lain, peluang pengembangan terbuka lebar melalui pemanfaatan teknologi digital, kolaborasi antar lembaga, dan integrasi dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Kesimpulan : Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum, meningkatkan transparansi, dan memperluas sosialisasi guna mengoptimalkan peran sukuk wakaf dalam keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2024