Latar Belakang : Berlainan dengan refinancing konvensional yang sering kali mengandung unsur riba, refinancing syariah memberikan pendekatan yang halal dengan penggunaan akad-akad seperti murabahah, ijarah muntahiyah bittamlik, dan musyarakah mutanaqisah. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep refinancing syariah sebagai preferensi pembiayaan ulang yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Metode : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif melalui studi pustaka untuk mengkaji manfaat, tantangan, dan penerapan refinancing syariah di Indonesia. Hasil dan Pembahasan : Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun masih menemui tantangan edukasi dan infrastruktur, refinancing syariah mempunyai potensi yang besar dalam mendukung masyarakat muslim dalam mengendalikan pembiayaan secara etis dan syar’i. Kesimpulan : Edukasi yang kuat dan kokoh serta dukungan regulasi menjadi dasar krusial dalam keberhasilan pengembangan produk ini di masa depan.
Copyrights © 2024