Latar Belakang : Adanya ketidakselarasan antara peningkatan kesejahteraan ekonomi guru melalui tunjangan profesi dengan transformasi kualitas pembelajaran. Tujuan : Penelitian ini mengkaji implementasi program sertifikasi guru di Indonesia pasca-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dengan fokus pada empat dimensi utama: tujuan dan manfaat sertifikasi, proses sertifikasi, urgensi uji kompetensi, dan efek rantai sertifikasi. Metode : Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis analisis data sekunder dari publikasi ilmiah dan dokumentasi implementasi program. Hasil dan Pembahasan : Studi empiris menunjukkan kontribusi sertifikasi guru terhadap prestasi belajar siswa berkisar antara 41,4%-62,5%, namun terdapat variabilitas signifikan berdasarkan konteks geografis dan institusional. Penelitian menemukan kesenjangan dalam distribusi guru tersertifikasi antara guru PNS (89,19%) dan non-PNS (46,73%), serta ketidakkonsistenan korelasi antara status sertifikasi dengan kompetensi profesional. Temuan ini mengindikasikan perlunya rekonseptualisasi paradigma sertifikasi dari pendekatan administratif menjadi sistem pengembangan profesional berkelanjutan yang terintegrasi dengan dinamika pembelajaran kontemporer. Kesimpulan : Penelitian merekomendasikan reformulasi mekanisme uji kompetensi, pengembangan evaluasi pasca-sertifikasi, implementasi pendampingan terstruktur, diversifikasi alokasi tunjangan profesi, dan penguatan integrasi dengan sistem penjaminan mutu pendidikan melalui kolaborasi multi-stakeholder.
Copyrights © 2024