Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia telah menimbulkan krisis sosial dan ekonomi yang signifikan, mulai dari bunga eksploitatif hingga penyalahgunaan data dan intimidasi dalam penagihan. Urgensi perlindungan konsumen dan penciptaan sistem pembiayaan yang etis mendorong pentingnya mengeksplorasi pinjaman online berbasis syariah (pinjol syariah) sebagai solusi alternatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual dan normatif potensi pinjol syariah dalam merespons fenomena pinjol ilegal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka dengan sumber data meliputi regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, situs resmi platform fintech syariah, serta jurnal-jurnal terakreditasi. Teknik analisis yang digunakan adalah content analysis dan pendekatan hermeneutik hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjol syariah beroperasi dengan landasan akad yang sah, transparansi margin, dan prinsip keadilan, berbeda secara fundamental dengan pinjol ilegal yang melanggar norma hukum dan etika. Meskipun memiliki potensi besar sebagai solusi keuangan yang etis, implementasi pinjol syariah masih menghadapi tantangan literasi masyarakat, keterbatasan akses digital, dan trust issues. Regulasi seperti POJK No. 77/2016 dan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018 telah memberikan dasar hukum, namun masih dibutuhkan regulasi teknis yang lebih adaptif. Kesimpulannya, pinjol syariah berperan strategis dalam membentuk ekosistem fintech yang inklusif dan berkeadilan, asalkan disertai sinergi antara regulator, platform, dan edukasi publik yang masif. Penelitian selanjutnya disarankan mengevaluasi dampak sosial-ekonomi langsung dari implementasi pinjol syariah pada kelompok masyarakat rentan.
Copyrights © 2025