JURNAL RUANG HUKUM
Vol. 3 No. 2 (2024): Juli-Desember

Case Analysis Study of Divorce and Child Custody Dispute Decision Number 1073/Pdt.G/2017/PA

Maulana, Wahyu (Unknown)
Eka Titin Nurmala Sari (Unknown)
Imelda (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Permasalahan hak asuh anak pasca perceraian antara suami istri yang memiliki dampak serius terhadap aspek psikologis, kesejahteraan, dan pendidikan anak. Dua situasi utama yang muncul adalah perebutan hak asuh anak di pengadilan jika baik suami maupun istri menginginkan hak tersebut, serta ketidakadaan orang yang mengasuh anak setelah perceraian, yang dapat merugikan anak secara psikologis dan pendidikan. Regulasi mengenai hak asuh anak diatur oleh berbagai perundangundangan, seperti UU Perlindungan Anak No.35/2014. Pasal 105 Kompendium Hukum Islam dan putusan Mahkamah Agung RI juga memberikan panduan terkait hak asuh anak, dengan memberikan pertimbangan pada kepentingan terbaik anak. Penyebab terjadinya hak asuh anak umumnya disebabkan oleh perceraian orang tua. Artikel ini juga menyebutkan regulasi yang mengatur hak asuh anak pasca perceraian, dan pentingnya Hadanah (kewajiban umum) dalam pengasuhan anak. Meskipun beberapa peraturan mengatur hak asuh anak, Kitab Hukum Islam (KHI) menjadi satu-satunya undang-undang yang memberikan kepastian dan kejelasan mengenai pemberian hak asuh anak setelah perceraian. Upaya penyelesaian masalah hak asuh anak melibatkan bantuan hukum dan konseling sebagai sarana edukasi masyarakat tentang hak asuh anak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JURUH

Publisher

Subject

Religion Computer Science & IT Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL RUANG HUKUM merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses ...