Wakaf uang menjadi salah satu bentuk inovasi filantropi Islam yang relevan dengan dinamika sosial-ekonomi modern, tetapi pemanfaatannya masih belum optimal, realisasi pengumpulan wakaf uang masih jauh dari potensi yang diestimasi mencapai triliunan rupiah per tahun. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana wakfa uang menurut undang-undang dan madzhab hanafiyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian yang saya gunakan adalah library research (kajian pustaka). Dengan demikian, pembahasan dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan telaah pustaka serta beberapa tulisan yang ada relevensinya dengan subjek penelitian. Hasil penelitian ini menjelaskan Mazhab Hanafi memandang wakaf uang sebagai hal yang diperbolehkan dengan dasar 'urf dan dapat dikelola secara produktif. Perspektif ini selaras dengan regulasi di Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya, yang mendukung pengelolaan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah. Dengan sinergi antara pandangan fikih Hanafi dan kerangka hukum positif di Indonesia, wakaf uang memiliki peluang untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat, selama dikelola secara amanah, transparan, dan profesional.
Copyrights © 2025