Penelitian ini mengeksplorasi tren pembayaran Pay Later dari perspektif hukum Islam, dengan fokus pada penggunaannya di kalangan generasi Z. Melalui metode kualitatif deskriptif dan melibatkan wawancara pengguna, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pay Later tetap diharamkan dalam Islam jika terdapat sistem bunga dan cicilan, sehingga dijatuhi hukum riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fitur Pay Later memang menawarkan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan pembelian dengan cicilan tanpa kartu kredit. Namun, penggunaan bunga sebagai biaya tambahan dan denda keterlambatan bertentangan dengan prinsip Islam tentang riba. Penelitian ini menganalisis praktik Pay Later berdasarkan konsep akad ijarah dan ju'alah dalam fikih muamalah, serta memberikan panduan agar transaksi Pay Later dapat sesuai dengan hukum Islam. Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan memperluas dengan objek kajian dengan menelaah fitur Pay Later pada platform e-commerce lainnya dari sisi akad, skema bunga, dan kesesuaiannya dengan prinsip – prinsip hukum Islam.Kata kunci: Generasi Z, Hukum Islam, Pay Later
Copyrights © 2025