Social harm merujuk pada berbagai perilaku atau sistem sosial yang berdampak negatif pada individu dan masyarakat, meskipun hukum tidak selalu menggolongkannya sebagai kejahatan. Patriarki dipandang sebagai sistem sosial yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominan, sehingga menciptakan ketidaksetaraan gender dan dapat menyebabkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan struktural. Dengan mengkaji teori-teori feminis seperti feminisme radikal, Marxisme, dan feminisme sosialis, serta pendekatan-pendekatan teoritis terhadap pengendalian kekuasaan, artikel ini menyoroti bagaimana kekuasaan dan dominasi laki-laki dalam masyarakat memperkuat struktur-struktur patriarki. Lebih jauh lagi, konsep prisma kejahatan digunakan untuk menjelaskan bahwa patriarki dapat dimasukkan dalam kategori kejahatan kekuasaan karena dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuatan sosial, ekonomi, atau politik. Melalui analisis, artikel ini menekankan bahwa patriarki bukan hanya masalah budaya, tetapi juga kejahatan sosial yang sangat berbahaya yang perlu dikritik secara sistematis.
Copyrights © 2025