Penelitian ini membahas aspek hukum dan administratif terkait perkawinan pengungsi etnis Rohingya di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif, studi ini menganalisis kerangka hukum nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, serta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Ditemukan bahwa tidak adanya regulasi khusus mengenai hak sipil pengungsi, termasuk dalam hal perkawinan, menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan administratif dalam pencatatan perkawinan serta perlindungan hak-hak keluarga pengungsi. Studi ini menekankan pentingnya reformulasi kebijakan melalui harmonisasi hukum nasional dengan prinsip hukum internasional, serta peningkatan peran negara dan lembaga terkait dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengungsi. Rekomendasi mencakup penyusunan regulasi khusus, penyediaan bantuan hukum, serta kolaborasi lintas sektor untuk mendukung hak keluarga bagi komunitas pengungsi. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong kebijakan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan pengungsi di Indonesia.
Copyrights © 2025