Sustainable, Planning and Culture (Space) : Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota
Vol. 6 No. 1 (2025): Sustainable, Planning and Culture (SPACE) : Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota

KOTA INKLUSIF DALAM BINGKAI REGULASI DI INDONESIA

Windari, Ratna Artha (Unknown)
Arimbawa, Wahyudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Kota inklusif dipandang sebagai jawaban atas problematika social exclusion yang muncul di sebagian besar kota-kota di dunia. Kota memiliki peran yang sangat signifikan terhadap pembangunan berkelanjutan. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi ditetapkannya beberapa tujuan dalam Sustainable Development Goal (SDG) yang mengarah pada isu inklusifitas, khususnya pada tujuan ke 11 yang menekankan pada pembangunan kota dan pemukiman warga yang inklusif, aman, dan kukuh. Berkembangnya isu tentang kota inklusif berdampak pula pada berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, baik dari aspek sosial, politik, ekonomi dan hukum. Berbagai kajian akademis terhadap kota inklusif telah dilakukan, namun belum ditemukan penelitian yang secara spesifik mengkaji kota inklusif dari sudut pandang hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai aturan hukum terkait kota inklusif dan implementasinya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji hukum sebagai norma yang berlaku di masyarakat. Jenis pendekatan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan analisis hukum (legal analytical and conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi literatur (literature review) dan di analisis secara yuridis normatif menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai regulasi terkait inklusifitas, akan tetapi belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai kota inklusif. Secara implementatif, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai kota inklusif maupun desa inklusif, namun tidak semua memiliki payung hukum yang jelas terhadap pembentukan kota dan desa inklusif, yang seharusnya dijabarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagai turunan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan SDG Goal 11.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

space

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Engineering

Description

SPACE merupakan singkatan dari Sustainable, Planning and Culture. Menjadi nama Jurnal dari Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Hindu Indonesia. Keberadaan Jurnal Space bertujuan sebagai media komunikasi ilmiah dalam ranah keilmuan, khususnya bidang perencanaan wilayah dan kota. Jurnal ini ...