Kecelakaan lalu lintas menjadi permasalahan utama di Jalan Trans Kalimantan KM 20-30, Kabupaten Kubu Raya, sebagai jalur mobilisasi antar kabupaten di Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi keselamatan jalan dengan mengidentifikasi karakteristik kecelakaan, menentukan lokasi rawan, serta menilai kesesuaian infrastruktur terhadap standar teknis. Data sekunder dari Polres Kubu Raya dan Polresta Pontianak periode 2019-2023 dianalisis menggunakan metode Equivalent Property Damage Only (EPDO) dan Equivalent Accident Number (EAN) untuk menilai tingkat keparahan kecelakaan. Survei lapangan dilakukan untuk inspeksi geometrik jalan, analisis kerusakan perkerasan, serta evaluasi fasilitas jalan seperti rambu, marka, dan penerangan. Hasil penelitian menunjukkan kecelakaan sering terjadi pada pagi hari (06.00-12.00), dengan sepeda motor sebagai kendaraan paling banyak terlibat dan tabrakan depan-depan sebagai jenis dominan. Luka ringan menjadi tingkat keparahan tertinggi. Segmen 2 dan 7 teridentifikasi sebagai lokasi rawan kecelakaan (black spot), dengan bobot risiko tertinggi berdasarkan metode EAN (75) dan EPDO (398,5). Rekomendasi perbaikan meliputi pemasangan rambu peringatan di titik black spot, zebra cross di kawasan sekolah, peningkatan visibilitas tikungan dengan marka jalan dan rambu, serta pemasangan lampu peringatan di Segmen 1 dan 2. Selain itu, pemangkasan pohon perindang jalan disarankan untuk meningkatkan visibilitas dan mengurangi risiko kecelakaan.KATA KUNCI : Keselamatan lalu lintas, Titik Rawan Kecelakaan, Evaluasi Infrastruktur jalan
Copyrights © 2025