Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Gowa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada perhitungan pajak kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Gowa dilaksanakan dengan Official Assessment System yang artinya bahwa pemungutan pajak didasarkan atas ketetapan PERDA Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana di dalamnya mengatur pajak kendaraan bermotor dengan cara menggunakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan, penetapan oleh petugas kantor Samsat dan pembayarannya dilakukan oleh wajib pajak dan disetor oleh petugas Bank.
Copyrights © 2025