Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 dan bekerja sama dengan rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) menggunakan sistem pembayaran prospektif berdasarkan tarif INA-CBG’s. Sistem ini dinilai efisien dalam pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan. Namun, di beberapa wilayah, selisih negatif antara total tarif rumah sakit dan tarif INA-CBG’s mencapai 13%, yang berisiko merugikan rumah sakit. Hingga kini, belum banyak penelitian yang membahas tarif pasca diterapkannya Permenkes No. 3 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan tarif rumah sakit dan tarif INA-CBG’s rawat inap di RS Petrokimia Gresik Driyorejo setelah kebijakan tersebut berlaku, serta mengidentifikasi faktor yang memengaruhi selisih tarif. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan cross sectional dan data retrospektif dari klaim pasien rawat inap periode 1 Januari–31 Maret 2024. Variabel independennya meliputi kelompok usia, lama rawat inap (LOS), bidang spesialistik, kelas perawatan, dan tingkat keparahan penyakit. Variabel dependen adalah tarif rumah sakit dan tarif INA-CBG’s. Hasil analisis dengan regresi logistik menunjukkan bahwa perbedaan tarif disebabkan oleh metode pembayaran INA-CBG’s. Kelas perawatan dan LOS merupakan faktor utama yang memengaruhi keuntungan atau kerugian rumah sakit. Kelas rawat yang lebih tinggi cenderung memberikan keuntungan lebih besar, sedangkan LOS yang lebih lama justru menurunkan keuntungan karena margin tarif semakin kecil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025