Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelayanan penerbitan sertifikat elektronik hak pakai atas tanah pemerintah yang digunakan sebagai jalan lingkungan pada kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surakarta. Hak pakai penggunaan jalan lingkungan merupakan pendaftaran tanah pertamakali dan dinilai penting untuk kepastian hukum agar tidak terjadi konflik dan sengketa tanah di kemudian hari. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan analisis dokumen elektronik maupun non elektronik. Pengumpulan data kemudian dikategorikan dan dianalisis sehingga mendapatkan simpulan gambaran standar pelayanan yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat elektronik hak pakai atas tanah pemerintah yang digunakan sebagai jalan lingkungan pada kantor ATR/BPN Kota Surakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelayanan penerbitan sertifikat hak pakai elektronik telah sesuai dengan standar pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang fungsi pokok standar pelayanan Nomor 4 Tahun 2017 Pasal (1) dan (2), yang terdiri dari persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan. Serta merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam pendaftaran tanah, kesiapan infrastruktur, tingkat maturitas pelaksanaan teknologi informasi dan atau tingkat maturitas pengguna layanan. Kantor ATR/BPN Kota Surakarta telah menerbitkan sertifikat elektronik hak pakai atas tanah pemerintah yang digunakan sebagai jalan lingkungan di Kota Surakarta sebanyak 406 sertifikat elektronik.
Copyrights © 2025