Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi metode omnibus dalam proses penyusunan UU Kesehatan berdasarkan tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan dan bagaimana manfaat dan kelemahan metode omnibus dalam upaya penyederhanaan regulasi kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil kajian, menunjukkan bahwa implementasi metode omnibus dalam penyusunan UU Kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun Manfaat dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni, menyederhanakan regulasi dan menjadi salah satu solusi dari hyper regulation di Indonesia, dan kelemahan dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni: a) Kurang demokratis, b) Kurang sistematis, c) Berpotensi merugikan nasional, membuka peluang besar bagi investor asing, d) Tidak menjamin keamanan dan hukum bagi tenaga medis; e) Berpotensi menyempitkan distribusi anggaran dana kesehatan, f) Berpotensi melanggar hak atas kesehatan, potensi komodifikasi layanan kesehatan dan potensi fraud sektor kesehatan, seperti kolusi dan gratifikasi peresepan obat.
Copyrights © 2025