Nusa Tenggara Barat sebagai provinsi yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah juga tidak terbebas dari praktik distructive fishing. Pada rentan Bulan Januari hingga Mei Tahun 2025, ada delapan perahu yang ditangkap oleh Petugas dan menyita delapan unit kompresor, 20 kacamata selam, pupuk cantik (pupuk kalsium ammonium nitrate), dan beberapa perlengkapan lainnya. Penelitian ini akan mengkaji mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Destructive Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Raba Kota Bima, NTB Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Rbi) dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan tersebut dengan Jenis Penelitian Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana pelaku distractive fishing harus memenuhi unsur pertama perbuatan bersifat melawan hukum, kedua kemampuan bertanggungjawab dan ketiga kesalahan, sedangkan Perimbangan Hukum Hakim meliputi pertimbangan pertama yuridis dengan telah terpenuhinya seluruh unsur Pasal Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua filosofis berkaitan dengan dampak berkepanjangan kerupakan lingkungan sumber daya ikan dan ketiga sosiologis dengan mempertimbangakn keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Copyrights © 2025