Permasalahan dalam sistem pertanahan Indonesia seperti distribusi tanah yang tidak merata dan kesulitan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan reforma agraria, telah mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Bank Tanah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Bank Tanah dalam kerangka hukum pertanahan nasional dan untuk mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bank Tanah memainkan peran strategis dalam memastikan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendukung reforma agraria, implementasinya menghadapi beberapa tantangan. Ini termasuk kekhawatiran tentang sentralisasi kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan tumpang tindih fungsi antara Bank Tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat peraturan pelaksanaan, membangun mekanisme pengawasan yang transparan, dan memastikan sinergi kelembagaan untuk menyelaraskan operasi Bank Tanah dengan prinsip keadilan agraria dan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Copyrights © 2025