Demi menunjang pelayanan keperawatan yang bermutu dan berkualitas sesuai standar kode etik profesi maupun standar praktek perawat maka sangat diperlukan adanya perlindungan hukum melalui pendekatan preventif diantaranya adalah pembekalan tentang hukum dalam praktek keperawatan mandiri terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan. Hal tersebut bertujuan supaya perawat lebih kuat dan berani dalam membuka praktek keperawatan mandiri dalam pelayanan kesehatan di masyarakat. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dan alat pengumpul data melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Perlindungan hukum bagi perawat dan pasien dalam praktek keperawatan mandiri yang berkeadilan, antara keduanya telah dilindung oleh pemerintah melalui regulasi yang ada meskipun secara langsung tidak ditegaskan dalam peraturan. Akan tetapi perlindungan tersebut dapat dilihat melalui hak dan kewajiban baik pasien maupun perawat.
Copyrights © 2025