Penelitian ini mengkaji pemanfaatan dan akuntabilitas Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Dana Otsus yang dialokasikan untuk Provinsi Papua terdiri dari dua jenis: jumlah dasar sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan dana Otsus, khususnya dalam hal pemanfaatan dana dan akuntabilitas, serta membandingkan realisasi anggaran antara kabupaten yang sudah established dan yang baru dibentuk. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka regulasi yang diatur oleh Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013 yang mengatur distribusi dan akuntabilitas dana Otsus, implementasi masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Evaluasi yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua dan lembaga lain menunjukkan masalah persisten terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Masyarakat lokal seringkali kurang memahami alokasi dan pengeluaran dana, sementara pemerintah daerah seringkali menyerahkan laporan akuntabilitas yang tidak lengkap atau terlambat. Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti ketidakberesan, termasuk penundaan penyetoran dana yang tidak terpakai, pengeluaran tanpa dokumen yang sah, dan aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Studi ini menyimpulkan bahwa perbaikan mekanisme pengawasan dan sosialisasi regulasi diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Otsus. Selain itu, dukungan peningkatan kapasitas bagi kabupaten yang baru dibentuk sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana yang efektif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan, membantu pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja pengelolaan dana Otsus di masa mendatang.
Copyrights © 2025