Perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kebutuhan mendesak akan pendekatan yang tidak hanya menegakkan norma, tetapi juga membebaskan subjek hukum dari belenggu struktur sosial yang timpang. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan sintesis antara hukum progresif—yang menekankan transformasi sosial—dan humanisme yuridis—yang mengutamakan martabat individu—sebagai landasan normatif baru. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif yuridis-normatif, dengan telaah doktrin, putusan pengadilan, dan literatur akademik terkini. Analisis difokuskan pada prinsip keadilan restoratif, partisipasi publik, dan penghormatan hak asasi sebagai elemen pengikat kedua aliran tersebut. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa sintesis ini membebaskan subjek hukum melalui (1) penerapan asas inklusivitas dalam proses peradilan, (2) penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, dan (3) penegakan prinsip proportionalitas dalam pemberian sanksi. Dengan demikian, model sintesis hukum progresif dan humanisme yuridis tidak hanya memperluas ruang kebebasan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan substantif yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025