Penelitian ini membahas konsep, mekanisme, dan implementasi akad murabahah pada lembaga keuangan syariah serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas dan dampaknya bagi pengusaha mikro dan kecil. Murabahah merupakan akad jual beli dengan margin keuntungan tetap yang banyak digunakan di perbankan syariah. Meskipun secara prinsip sesuai syariah, praktiknya terutama dalam bentuk Murabahah kepada Pemesan Pembelian (MPO) masih menghadapi kendala seperti lemahnya kepemilikan barang dan minimnya edukasi nasabah. Faktor internal seperti kualitas SDM dan pengawasan, serta faktor eksternal seperti kemudahan layanan dan kepercayaan, memengaruhi efektivitas akad ini. Di sisi lain, murabahah memberikan manfaat ekonomi dan spiritual bagi pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, penguatan implementasi syariah dan literasi keuangan diperlukan agar akad ini dapat dijalankan secara optimal.
Copyrights © 2025