Zina merupakan salah satu bentuk pelanggaran besar dalam Islam yang tidak hanya berdampak pada pelaku secara individu, tetapi juga terhadap tatanan sosial, keluarga, dan kesehatan masyarakat. Al-Qur’an memberikan larangan tegas terhadap zina dan menganjurkan pencegahan sejak dini melalui penjagaan moral, pembatasan pergaulan bebas, dan institusi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan Al-Qur’an terhadap larangan zina dengan meninjau tiga aspek utama: maqāṣid al-syarī‘ah sebagai fondasi filosofis, penerapan hudūd sebagai bentuk penegakan hukum, serta strategi pencegahan sosial yang bersifat edukatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis teks-tematik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, diperkuat oleh wawancara semi-terstruktur dengan ahli dan survei terhadap masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan zina dalam Al-Qur’an merupakan bentuk perlindungan terhadap lima tujuan syariat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dengan penegakan hukum yang ketat serta strategi pencegahan yang aplikatif. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara regulasi hukum, pendidikan moral, dan penguatan lingkungan sosial dalam menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bebas dari praktik perzinaan
Copyrights © 2025