Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang terus meningkat di Indonesia, terutama terhadap perempuan. Meskipun ajaran Islam melalui Al-Qur’an dan hadis secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, realitas menunjukkan bahwa teks-teks keagamaan sering disalahpahami dan dijadikan legitimasi tindakan yang merugikan perempuan. Artikel ini bertujuan mengkaji secara mendalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta menolak kekerasan dalam rumah tangga. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa Islam menempatkan perempuan sebagai mitra setara yang harus diperlakukan dengan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan. Prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf, mawaddah wa rahmah, serta pemahaman agama yang adil dan kontekstual menjadi solusi utama dalam menanggulangi KDRT. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendidikan pranikah Islami, peran aktif ulama dan negara, serta rekonstruksi tafsir keagamaan yang berpihak pada keadilan gender
Copyrights © 2024