Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan
Vol. 3 No. 03 (2025): Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan (SEK)

Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Penggunaan Dana Zakat, Infak, Sedekah untuk Membantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjaman Online

Ramadhan, Muhammad Irfan Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Semua bentuk aktifitas ekonomi diperbolehkan di dalam Islam selama tidak menyimpang dari syariat Islam. Kemajuan teknologi menjadikan aktifitas ekonomi ikut bergeser. Misalnya saja dulu orang-orang akan pergi ke Bank atau koperasi untuk mengajukan pinjaman. Meskipun saat ini orang-orang masih melakukan kegiatan tersebut, akan tetapi banyak orang lebih tertarik mengajukan pinjaman melalui layanan pinjaman online dengan alasan proses dan syarat yang mudah. Dibalik kemudahan yang diberikan terdapat ketidak transparanan, suku bunga yang tinggi dan biaya administrasi yang tidak masuk akal sehingga banyak Masyarakat yang jatuh kedalam tipu daya pihak jasa pinjaman online yang menyebabkan keadaan ekonomi mereka semakin memburuk karena tidak dapat melunasi pinajaman tersebut dan pada akhirnya mereka mencari cara agar dapat melunasi utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman berulang melalui aplikasi pinjaman online ataupun mengajukan pinjaman melalui Baitul Mal. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penggunaan dana zakat, infak, sedekah untuk membantu Masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, meringkaskan kondisi, atau memaparkan suatu keadaan yang diteliti dengan apa adanya. Dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi. Dokumentasi dan wawancara yang dilakukan dengan pengurus ZIS sebagai informan. Dari hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana zakat, infak dan sedekah di masjid Tuqorribul Aqsho Parungkuda dilakukan dengan cara pembagian proporsional dalam persentase yaitu 40% dana ZIS disalurkan untuk masjid, 10% untuk upah pengurus ZIS dan 50% digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Setelah itu, 50% dana untuk Masyarakat didistribusikan kepada Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi salah satu diantaranya gharimin pinjaman online. Pengurus ZIS kurang memerhatikan para calon penerima dana ZIS sudah termasuk kedalam kriteria gharimin atau bukan. Dengan memberi bantuan pinjaman untuk melunasi utang Gharimin yang terjerat utang pinjaman online yang disebabakan oleh permainan judi online yang tentu saja ini bertolak belakang dengan prinsip ekonomi syariah mengenai hal yang diharamkan dan dilarang seperti maysir (perjudian). Sementara membantu memberi pinajaman bagi gharimin pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keterpaksaan tidak memiliki biaya menurut hukum ekonomi syariah diperbolehkan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sek

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Fokus: Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait Ekonomi dan Kewirausahaan di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang ...