Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Penggunaan Dana Zakat, Infak, Sedekah untuk Membantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjaman Online Ramadhan, Muhammad Irfan Putra
Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan Vol. 3 No. 03 (2025): Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan (SEK)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/sek.v3i03.580

Abstract

Semua bentuk aktifitas ekonomi diperbolehkan di dalam Islam selama tidak menyimpang dari syariat Islam. Kemajuan teknologi menjadikan aktifitas ekonomi ikut bergeser. Misalnya saja dulu orang-orang akan pergi ke Bank atau koperasi untuk mengajukan pinjaman. Meskipun saat ini orang-orang masih melakukan kegiatan tersebut, akan tetapi banyak orang lebih tertarik mengajukan pinjaman melalui layanan pinjaman online dengan alasan proses dan syarat yang mudah. Dibalik kemudahan yang diberikan terdapat ketidak transparanan, suku bunga yang tinggi dan biaya administrasi yang tidak masuk akal sehingga banyak Masyarakat yang jatuh kedalam tipu daya pihak jasa pinjaman online yang menyebabkan keadaan ekonomi mereka semakin memburuk karena tidak dapat melunasi pinajaman tersebut dan pada akhirnya mereka mencari cara agar dapat melunasi utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman berulang melalui aplikasi pinjaman online ataupun mengajukan pinjaman melalui Baitul Mal. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penggunaan dana zakat, infak, sedekah untuk membantu Masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, meringkaskan kondisi, atau memaparkan suatu keadaan yang diteliti dengan apa adanya. Dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi. Dokumentasi dan wawancara yang dilakukan dengan pengurus ZIS sebagai informan. Dari hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana zakat, infak dan sedekah di masjid Tuqorribul Aqsho Parungkuda dilakukan dengan cara pembagian proporsional dalam persentase yaitu 40% dana ZIS disalurkan untuk masjid, 10% untuk upah pengurus ZIS dan 50% digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Setelah itu, 50% dana untuk Masyarakat didistribusikan kepada Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi salah satu diantaranya gharimin pinjaman online. Pengurus ZIS kurang memerhatikan para calon penerima dana ZIS sudah termasuk kedalam kriteria gharimin atau bukan. Dengan memberi bantuan pinjaman untuk melunasi utang Gharimin yang terjerat utang pinjaman online yang disebabakan oleh permainan judi online yang tentu saja ini bertolak belakang dengan prinsip ekonomi syariah mengenai hal yang diharamkan dan dilarang seperti maysir (perjudian). Sementara membantu memberi pinajaman bagi gharimin pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keterpaksaan tidak memiliki biaya menurut hukum ekonomi syariah diperbolehkan.
Penerapan Digital Marketing Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan Snack Basreng di Desa Caringin Wetan Ramadhan, Muhammad Irfan Putra; Arrobi, Jimatul
Journal Of Human And Education (JAHE) Vol. 3 No. 3 (2023): Journal Of Human And Education (JAHE)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jh.v3i3.357

Abstract

Digital marketing di era industri 4.0 ini dijadikan sebagai alternatif untuk mempromosikan dan memasarkan produk dan brand para pelaku usaha. Pemanfaatan digital marketing ini memudahkan para pelaku usaha untuk dapat menjual, memantau serta menyediakan kebutuhan konsumen dengan lebih mudah. Begitupun dengan konsumen dapat lebih mudah mendapatkan kebutuhan dan keinginananya hanya dengan membuka suatu platform, e-commerce dan media sosial lainnya hanya dengan sekali klik dimanapun mereka berada. Akan tetapi kemudahan yang didapatkan dari pemanfaatan digital marketing ini belum sepenuhnya bisa dirasakan oleh semua orang, karena masih banyak orang yang memiliki produk yang bagus tetapi belum mengetahui cara menggunakan sosial media dan belum mengetahui bagaimana cara memasarkan produk dan brand milik mereka lewat e-commerce, termasuk para pelaku usaha di Caringin. Untuk itu perlu rasanya mengenalkan pentingnya digital marketing, selain untuk memberikan edukasi mengenai cara memasarkan dan mempromosikan produk yang mereka miliki, juga untuk memberikan bekal kepada para pelaku usaha untuk dapat lebih kreatif dalam mengemas dan mendesain produk sehingga dapat menaikan nilai jual produknya dan membuat para konsumen lebih tertarik untuk membeli.