Penelitian ini adalah untuk menyelidiki peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam menyelesaikan sengketa wakaf di Indonesia. Penelitian ini akan menggali kontribusi BWI dalam penyelesaian sengketa wakaf, kerangka hukum dan regulasi yang mengatur wakaf, serta proses penyelesaian sengketa. Penelitian ini juga akan melibatkan studi kasus tentang sengketa wakaf spesifik yang berhasil diselesaikan oleh BWI, dengan fokus pada kriteria yang digunakan dalam proses penyelesaian. Selain itu, penelitian ini akan mengeksplorasi kolaborasi antara BWI dan pihak eksternal, penerapan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), dan penggunaan teknologi dalam penyelesaian sengketa wakaf. Evaluasi kinerja BWI, tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wakaf, serta pentingnya pengembangan kapasitas dan pelatihan juga akan dibahas. Penelitian ini menekankan pentingnya keterlibatan stakeholder dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Terakhir, penelitian ini akan membahas prospek masa depan BWI dalam bidang penyelesaian sengketa wakaf.
Copyrights © 2024