KRIS merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS). Dengan KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama, pelayanan medis maupun non-medis. Ini untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUP Tadjuddin Chalid telah siap menerapkan KRIS JKN, meskipun dengan anggaran terbatas yang sebagian besar digunakan untuk penyediaan AC. Rumah sakit ini berhasil memenuhi 12 kriteria uji coba KRIS JKN dan telah menerapkan tata kelola sumber daya serta manajemen aset sesuai standar yang ditetapkan. Penggunaan gedung lama untuk uji coba KRIS JKN juga menunjukkan kesiapan rumah sakit dalam memenuhi regulasi Kementerian Kesehatan. Berdasarkan temuan ini, disarankan agar RSUP Tadjuddin Chalid mengoptimalkan anggaran, melakukan evaluasi rutin terhadap uji coba, meningkatkan keterampilan staf, mengelola aset dengan lebih efisien, serta memperkuat komunikasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan implementasi KRIS JKN berjalan dengan lancar. Saran Berikut untuk RS (1) Optimalkan Anggaran : Prioritaskan dana untuk fasilitas penting dan peningkatan yang mendukung KRIS JKN. (2) Evaluasi Uji Coba: Lakukan evaluasi rutin untuk cepat mengatasi kendala dalam uji coba KRIS JKN. (3) Pengembangan SDM: Tingkatkan keterampilan staf melalui pelatihan, terutama dalam komunikasi dan pelayanan setara. (4) Efisiensi Aset: Perbarui inventaris, pastikan peralatan medis berfungsi baik, dan maksimalkan penggunaan ruang. (5) Perkuat Komunikasi: Tingkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk dukungan tambahan KRIS JKN.
Copyrights © 2025