Etika dan hukum kesehatan merupakan dua pilar penting yang harus berjalan seimbang dalam setiap praktik pelayanan kesehatan. Ketidaksesuaian antara teori dan implementasi sering kali menjadi sumber permasalahan dalam organisasi pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas. Permasalahan yang muncul meliputi pelanggaran etika profesi, ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta kurangnya pemahaman tenaga kesehatan dan pasien mengenai hak dan kewajiban mereka. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Program Studi Administrasi Kesehatan dan Program Studi Hukum di Puskesmas Bontonompo 1 Gowa bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku literasi masyarakat mengenai etika dan aspek hukum dalam pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan adalah edukasi partisipatif melalui penyuluhan dan diskusi interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman pasien terhadap prinsip-prinsip etika medis, hak atas informasi, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta perlindungan kerahasiaan data pribadi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif dalam mengurangi konflik medis dan memperkuat hubungan antara tenaga kesehatan dan masyarakat, serta mendukung terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada hak pasien.
Copyrights © 2025