Laporan tugas akhir ini membahas tentang tingkat prosentase kenaikan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi non usaha dengan diterapkan sistem e filling di KPP Pratama Jakarta Cakung periode tahun 2019-2023, kendala serta solusinya. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, s.t.d.t.d UU no 6 tahun 2023 dan Per 02/PJ/2019. Metode yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode kualitatif dimana penulis melakukan wawancara dengan pejabat KPP Pratama Jakarta Cakung untuk mengumpulkan data. Dari hasil pengamatan penulis bahwa tingkat prosentase kenaikan kepatuhan Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha di KPP Pratama Jakarta Cakung meningkat dengan diterapkan sistem e filling. Hambatannya server DJP Online down pada akhir pelaporan dan masih ada WPOP yang belum memahami e filling dan upaya dengan sosialisasi dan relawan pajak.
Copyrights © 2025