Zuchron mencoba pertanyaan tersebut dengan mengurai ontologis manusia melalui analisis Wujud dan Mahiyyah, Wujud Kharij dan Wujud Dzihni, dan Tasykik Al-Wujud, serta epistemologisnya yaitu melalui analisis Ma’qulat, Kulli Musyakkik, dan I’tibari. Pada pokoknya, analisis tersebut sebetulnya bermuara untuk menjawab satu pertanyaan, siapakah manusia itu dalam konstitusi. Dari situlah Zuchron berpendapat yang menurut saya menjadi bagian paling penting dalam buku ini: bahwa terdapat klasifikasi tentang manusia yang terdapat secara eksplisit dalam hukum yaitu antara lain konsep rakyat, warga negara, penduduk, orang, manusia, masyarakat, bangsa, dan umat, ditambah dengan manusia (dalam HAM). Klasifikasi tersebut menjadi penting karena mengandung muatan yang berbeda-beda. Zuchron mencotohkan, pada tingkat individu, seseorang bisa saja memiliki pluralitas atribut, namun sebagai warga negara, maka pluralitas atribut tersebut seharusnya memiliki hak yang sama dihadapan hukum. Demikian pula dengan frasa “setiap orang†dalam Pasal 28A s.d. 28J UUD 1945 yang merupakan bab khusus mengenai HAM. Penyematan setiap orang tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan penggunaan frasa “setiap warganegaraâ€.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020