Bestuurdwang merupakan tindakan reparatoir yang bisa dijadikan alat untuk mencegah adanya pelanggaran professional dalam penyelenggaraan pemilu. Profesional dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara pemilu adalah menaati asas yang sudah ditentukan. Tujuan penulisan ini untuk untuk memberikan gambaran terkait pentingnya tindakan reparatoir dalam mencegah adanya kesalahan dalam pembuatan kebijakan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode normatif, dimana sumber preimernya adalah undang-undang dan sumber skundernya adalah kepustakaan. Salah satu pelanggaran kode etik yakni penyelenggaran pemilu tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Artikel ini akan menganalisis penerapan bestuursdwang terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah sebagai upaya pencegahan pelanggaran etik. Ada problem yuridis dalam mekanisme seperti ini. Meskipun demikian penyelenggara pemilu tingkat pusat mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah supaya tidak melakukan pelanngaran kode etik
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023