Perkembangan ilmu pengetahuan dibidang teknologi merupakan keniscayaan dan menunjukkan tanda kemajuan, hal ini terjadi di seluruh belahan dunia; mensinergikan antara kegiatan manusia dengan teknologi informatika merupakan loncatan perkembangan teknologi bahkan peradaban. Jika kita cermati UU ITE ini mengandung 2 unsur, yaitu unsur yang benar-benar persoalan informasi dan transaksi elektronik dan unsur pidana yang sebenarnya telah diatur dalam KUHP; secara khusus dalam penelitian ini terkait pencemaran nama baik. Kesimpulan ini berpendapat bahwa, pertama: penulis berpendapat saat ini belum efektif, namun seiring berjalannya waktu dan dalam konteks kecepatan penegak hukum untuk menegakkan hukum sudah memiliki progres yang baik, mengingat argumentasi bahwa hukum tidak harus mengatur sesuatu yang menjadi tujuan maksimal, tetapi setidaknya aturan untuk mencapai tujuan minimal, dikaitkan dengan mengikuti perkembangan masyarakat.
Copyrights © 2025