Tinjauan Yuridis terkait dengan Analisis konflik Agraria di Kota Depok perlu dianalisa terlebih dalam untuk nantinya bisa mengetahui penyebab terjadinya Konflik Agraria di Kota Depok, Metode Penelitian Ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normative yang menganalisis UU terlebih dahulu, dilanjutkan dengan menggali data data sekunder yang didapatkan dari jurnal dan buku buku yang tentunya berkaitan dengan Konflik Agraria serta menggunakan data tersier yang bersumber dari berita berita yang dapat dipercaya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Konflik Agraria menjadikan penghambat dalam mewujudkan Reforma Agraria yang bertujuan Mengurangi Ketimpangan penguasaan dan pemilikan atas tanah di Kota Depok, maka dari itu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah Konflik Agraria, agar Ketimpangan Penguasaan atas tanah benar benar dihapuskan dan terwujudnya penataan secara lebih baik dari struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat
Copyrights © 2025