Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAM DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM UUD 1945 Mara Ongku Hsb
AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2021): Pandemi, HAM dan Kebijakan Publik
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47776/alwasath.v2i1.135

Abstract

Human rights are rights inherent in a person since birth that cannot be contested by anyone because it is a private property and guaranteed by the state to protect every citizen, one of which is freedom of opinion orally or in writing, which is regulated in the Declaration. General Human Rights, in the 1945 Constitution. The purpose of this study is to determine human rights and freedom of opinion in the 1945 Constitution. Research methods library research (literature study), in legal research the method of normative juridical approach or literature law research which means an approach based on legal rules as a provision and also the constitution. The results of this study indicate that the freedom of opinion in the 1945 Constitution regulated in law is the right to express opinions, express thoughts and to form an association (UUD 1945 article 28 E, F), Law No. 39 of 1999 about human rights Articles 14, 23, 24, and 25. Law No. 9 of 1998 emphasizes that freedom of opinion is a fundamental right in life that is guaranteed and protected by the state. lately freedom of opinion is sometimes still reasonable for constructive criticism made by the community but often freedom of opinion experiences a narrowing of public space, both oral and written.
Konflik Agraria Sebagai Penghambat Reforma Agraria : Studi Kasus Kota Depok Mara Ongku Hsb
AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2025): AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47776/alwasath/dzmtgt13

Abstract

Tinjauan Yuridis terkait dengan Analisis konflik Agraria di Kota Depok perlu dianalisa terlebih dalam untuk nantinya bisa mengetahui penyebab terjadinya Konflik Agraria di Kota Depok, Metode Penelitian Ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normative yang menganalisis UU terlebih dahulu, dilanjutkan dengan menggali data data sekunder yang didapatkan dari jurnal dan buku buku yang tentunya berkaitan dengan Konflik Agraria serta menggunakan data tersier yang bersumber dari berita berita yang dapat dipercaya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Konflik Agraria menjadikan penghambat dalam mewujudkan Reforma Agraria yang bertujuan Mengurangi Ketimpangan penguasaan dan pemilikan atas tanah di Kota Depok, maka dari itu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah Konflik Agraria, agar Ketimpangan Penguasaan atas tanah benar benar dihapuskan dan terwujudnya penataan secara lebih baik dari struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat