Studi ini meneliti fenomena transaksi elektronik yang dilakukan anak di bawah umur dalam permainan daring, dengan fokus pada jenis transaksi umum seperti isi ulang pulsa, pembelian barang, dan layanan berlangganan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi keterlibatan anak dalam transaksi digital tanpa pengawasan orang tua dan keterbatasan pemahaman mereka tentang implikasi hukum dan kontrak. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui tinjauan pustaka dan analisis data sekunder, studi ini menyelidiki kapasitas hukum anak di bawah umur untuk terlibat dalam perjanjian yang mengikat menurut yurisprudensi Islam dan hukum kontrak umum. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa anak di bawah umur sering terlibat dalam transaksi digital tanpa sepenuhnya memahami konsekuensinya, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahan transaksi ini dalam kerangka hukum yang berlaku. Selain itu, kurangnya pengawasan orang tua yang komprehensif dan langkah-langkah regulasi yang tidak memadai memperburuk masalah ini. Studi ini berpendapat bahwa perlindungan yang efektif terhadap anak di bawah umur dalam ekonomi digital memerlukan kontrol orang tua yang lebih kuat, kerangka hukum yang lebih baik, dan peningkatan literasi digital di antara anak-anak dan orang tua mereka. Dengan menyoroti kesenjangan ini, penelitian ini memberikan rekomendasi bagi para pembuat kebijakan, pengembang platform digital, dan pendidik untuk membangun lingkungan daring yang lebih aman yang sangat melindungi hak dan kepentingan anak. Kata kunci: Transaksi elektronik; anak di bawah umur; permainan daring; ahliyyah al ada’; kapasitas hukum; pengawasan orang tua; literasi digital.
Copyrights © 2025