Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 11 No 1 (2025): June

TRADISI BIN SABIN (BAWAAN) DALAM PERKAWINAN ADAT DI DESA CLARAK KABUPATEN PROBOLINGGO: PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Hidayatullah, Muhammad Lutfi (Unknown)
Rusli, Fathullah (Unknown)
Nugroho, Irzak Yuliardy (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2025

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tradisi bin sabin (bawaan) dalam perkawinan adat masyarakat Desa Clarak, Kabupaten Probolinggo, ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Tradisi bin sabin merupakan bentuk pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum atau saat pernikahan berlangsung, yang meliputi perlengkapan pribadi, makanan, dan barang-barang kebutuhan lainnya. Dalam hukum Islam, tradisi ini termasuk dalam kategori ‘urf (kebiasaan) yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak memberatkan salah satu pihak. Sementara itu, dalam hukum adat, bin sabin memiliki kedudukan sebagai bagian dari hukum kebiasaan yang hidup dan dihormati dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik analisis interaktif yang meliputi tiga tahapan utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bin sabin masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Clarak sebagai simbol tanggung jawab, penghargaan, dan komitmen dalam membina rumah tangga.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...